Surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih SH dan Binsar Uli SH, menyatakan pidana mati dijatuhkan kepada Muhammad Jamil (32) dan Ar Ibrahim (48).
Jamil berperan sebagai sopir truk pengangkut ganja kering sebanyak 8 ton dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Berdasar fakta-fakta persidangan, pria yang berasal dari Jakarta Utara itu sudah biasa membawa barang haram tersebut di truknya dengan jumlah fantastis. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Baca tanpa iklan