News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama Dua Tahun Hakim Sorta Hukum Mati Lima Terdakwa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa kasus kepemilikan 8 ton ganja, menutupi wajahnya saat digiring petugas ke ruang sidang Pengadilan Negeri Siak, Rabu (6/5/2015).

Surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih SH dan Binsar Uli SH, menyatakan pidana mati dijatuhkan kepada Muhammad Jamil (32) dan Ar Ibrahim (48).

Jamil berperan sebagai sopir truk pengangkut ganja kering sebanyak 8 ton dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Berdasar fakta-fakta persidangan, pria yang berasal dari Jakarta Utara itu sudah biasa membawa barang haram tersebut di truknya dengan jumlah fantastis. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini