News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yance Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HADIRKAN SAKSI AHLI - Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/4). Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Guru Besar Fakultas Hukum Unpad I Gde Pantja Astawa dan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin terdakwa kasus pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.

Selain itu, pria yang akrab disapa Yance itu harus membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irianto MS Syafiuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan dengan masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar salah satu jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN), Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin, (11/5/2015).

Jaksa menyebutkan bahwa Yance dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dengan memanfaatkan kewenangannya melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU yang terletak di Indramayu, Jawa Barat. Akibatnya, negara rugi hingga Rp 5,2 miliar.

"Terdakwa melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangannya, negara dirugikan Rp 5,2 miliar," kata Jaksa Sarjono Turin setelah persidangan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dinilai tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

"Terdakwa tidak melaksanakan inventarisasi terhadap lahan yang akan dibebaskan terutama terhadap tanah sertifikat HGU nomor 1 milik PT Wiharta Karya Agung," kata Sarjono.

"Kemudian, tidak membayar ganti rugi tidak sesuai dengan yang sebenarnya, termasuk NJOP status tanah dan terdakwa tidak membentuk penilai harga tanah," tambahnya.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Penulis: Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini