TRIBUNNEWS.COM.TABANAN – Enam orang jaksa Kejaksaan Negeri Tabanan sudah berada di rumah yang berada di Gang Durian Nomor 9 sejak Pukul 12.00 Wita.
Rumah tersebut merupakan milik dari tersangka dugaan kasus pemerasan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), I Gede Jagrem.
Dari pengamatan Tribun Bali jaksa-jaksa tersebut menggeledah beberapa ruangan di rumah tersebut, saat penggeledahan itu hanya ada istri I Gede Jagrem, yakni Ni Ketut Sutami.
"Maaf pak jangan ambil foto sembarangan," ujar Sutami ketika awak media mengambil foto kegiatan penggeledahan itu, Kamis (21/5/2015).
Tim jaksa sekitar satu jam menggeledah rumah yang salah satu bangunannya berlantai dua.
Dari penggeledahan itu Jaksa menyita enam berkas milik tersangka.
Selain menggeledah rumah, Jaksa juga melakukan penggeledahan di Kantor DKP Tabanan.
Tampak empat jaksa mengambil berkas-berkas dan membawa 23 dokumen dari bekas kantor I Gede Jagrem yang ketika bertugas di DKP Tabanan menjabat Kabid Peralatan dan Angkutan.
Selain itu, tim Jaksa Kejari Tabanan juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tabanan yang merupakan tempat Jagrem bekerja saat ini sebagai Kabid Promosi dan Pengendalian dan membawa empat berkas. (*)