News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berhasil Copet Rp 3,8 Juta dari Penumpang Bus Ternyata Uang Palsu

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pengedar uang palsu yang mengaku sebagai pencopet saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa(26/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Raut kegembiraan di wajah Ismail (43) dan Hamzah Basri (45) setelah menggasak uang Rp 3,8 juta tiba-tiba memudar. Belakangan mereka sadar uang puluhan lembar pecahan Rp 100 ribu itu palsu.

Terlanjur mengantongi uang palsu, keduanya menjajakannya kepada seseorang. Ternyata, seseorang yang diajak bertransaksi adalah aparat kepolisian yang menyamar menjadi pembeli uang palsu. Mereka pun tak bisa berkutik saat akhirnya digelandang polisi.

"Tadinya uang mau dibagi dua, mau buat kebutuhan sehari-hari. Namun setelah kami turun bus, lalu kami amati saksama, ternyata uang itu palsu," ujar Hamzah, salah satu pelaku, di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2015).

"Lalu kami dikasih tahu sama teman kalau-kalau ada orang yang mau membeli uang palsu itu dengan perbandingan 1:2. Saat melakukan transaksi, ternyata orang itu polisi. Kami ditangkap," lanjut Hamzah yang mengaku bahwa sehari-hari ia memang mencopet.

Kendati demikian, keterangan pelaku tersebut masih akan diselidiki oleh aparat kepolisian. Pasalnya, menurut Kepala Polres Magelang AKBP Rifki, pengakuan mereka bisa jadi hanya alibi untuk menutupi perbuatannya yang sebenarnya memang pengedar uang palsu.

"Mereka mengaku uang tersebut dari hasil mencopet, tetapi kami akan periksa lagi kebenarannya," ujar Rifki.

Mantan Kapolres Kota Pekalongan itu memaparkan, penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi masyarakat atas perbuatan pelaku yang hendak melakukan transaksi uang palsu. Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya melaksanakan skenario penjebakan salah satu pelaku bernama Ismail.

"Petugas menyamar jadi pembeli uang palsu kepada Ismail. Petugas sepakat bertransaksi dengan pelaku di Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku," tutur Rifki.

Sesaat setelah menangkap Ismail, kata Rifki, petugas kemudian membekuk Hamzah Basri yang pada saat itu berada di rumah Ismail, di Dusun Balong, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 38 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri yang sama dan sebuah ponsel yang dipakai untuk sarana transaksi.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Ismanto Yuwono menambahkan, kedua pelaku melanggar hukum karena menyimpan benda yang diketahuinya sebagai rupiah palsu secara fisik dengan cara apa pun, atau mengedarkan, atau membelanjakan rupiah palsu. Pelanggar dikenakan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP. (Kontributor Kompas.com Magelang, Ika Fitriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini