News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minyak Mentah dari Sumur Tua Blok Cepu Diecer di Semarang

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membawa jerigen berisi minyak mentah dengan menggunakan sepeda motor di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/4/2015). Jumlah sumur yang diproduksikan sekitar 100 sumur perhari dengan hasil 4 hingga 10 drum per sumur, ditambang oleh masyarakat secara tradisional dengan hasil akhir minyak tanah, bensin dan solar.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Penyelundupan minyak mentah dari Blok Cepu, Blora, Jawa Tengah, digagalkan satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

Minyak mentah ini diambil dari sumur minyak tua yang ada di Blok Cepu lalu kemudian dijual di Kota Semarang untuk keperluan industri di LIK Bugangan, Kaligawe.

Tiga unit truk tangki diamankan polisi berserta supirnya. Ketiga supir, BK, BM dan SM, ketiganya merupakan warga Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku yakni mengambil minyak mentah dari sumur tua di Blok Cepu.

Minyak mentah ini lalu dijual ke tengkulak di Kota Semarang kemudian dijual kembali untuk keperluan industri.

"Sifatnya masih minyak mentah, tapi sudah bisa digunakan. Dijual ke tengkulak untuk keperluan industri," kata Burhanudin, Selasa (26/5/2015).

Burhanudin mengatakan, pengakuan ketiga tersangka, mereka baru pertama kali menjual minyak mentah ke Kota Semarang.

Meski mengaku baru pertama kali, Burhanudin mengatakan pihaknya tidak akan mempercayai pengakuan ketiga tersangka itu.

"Ya jelas sudah berkali kali, makanya kami dalami dulu. Mereka jual kemana, ke siapa. Dari situ bisa terkuak mereka sudah menjual berapa kali," katanya.

Burhanudin mengatakan, para tersangka menjual minyak mentah itu di bawah harga pasaran.

Setelah diperiksa, mereka juga tidak memiliki izin pengankutan bahan bakar minyak.

Total 24 ton minyak mentah diamankan Reskrim Polrestabes Semarang.

Ketiga tersangka dijerat pasal 53 huruf (b) Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini