TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Hasil pemeriksaan Diresnarkoba Polda Maluku terhadap Wakil Kepala Polres Kepulauan Aru yang ditangkap beberapa hari lalu di Dobo, menunjukkan bahwa perwira menengah polisi itu positif menggunakan narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Dir Resnakoba Polda Maluku, Kombes Thein Tobero saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (26/5/2015).
"Dari hasil pemeriksaan sementara dia (Kompol UN) ini sebagai pengguna, dan bukan sebagai pengedar," kata Thein.
Dia menjelaskan, sesuai hasil pengakuan Kompol UN, paket sabu yang dikirim kepadanya itu hanya untuk dikonsumsi sendiri dan bukan untuk diedarkan. Namun, penyidik masih menyelidiki apakah pengakuan UN itu benar ataukah tidak.
"Dia mengaku, empat paket sabu yang dikirim kepadanya itu hanya untuk dikonsumsi sendiri," ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat penangkapan tersebut terjadi, Kompol UN tidak memberikan perlawanan apa pun. Saat itu dia juga mengaku jika empat paket sabu yang dikirim itu benar ditujukan kepadanya.
"Dia mengakui hal itu kalau empat paket sabu tersebut miliknya," ujarnya.
Menurut Thein, atas perbuatannya itu, Kompol UN diancam hukuman 5 tahun penjara. Penangkapan dilakukan setelah Diresnarkoba mendapatkan informasi adanya pengiriman paket sabu untuk Kompol UN. Selain menangkap UN, tiga anggota polisi berinisial K, JS dan AM juga ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. (Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Wakapolres Aru Terbukti Positif Konsumsi Narkoba
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger