TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR -Setiap karyawan di sebuah perusahaan wajib memiliki perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS dan wajib memberi mereka upah di atas ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Namun hasil survei BPJS Ketenagakerjaan Makassar menyebutkan, ada sekitar 1.000 perusahaan swasta di Makassar yang tetap memperlakukan karyawannya seperti kuli.
Karyawan disuruh bekerja sejak pagi hingga sore. Namun upah yang mereka terima di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 2 juta per bulan.
“Rata-rata yang melakukan perilaku ini adalah perusahaann swasta menengah ke bawah,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Rasyidin saat menggelar inspeksi mendadak ke beberapa hotel dan restaurant di Makassar, Rabu (27/5/2015).