News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 1.000 Perusahaan di Makassar Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I;ustrasi menghitung uang

TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR -Setiap karyawan di sebuah perusahaan wajib memiliki perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS dan wajib memberi mereka upah di atas ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Namun hasil survei BPJS Ketenagakerjaan Makassar menyebutkan, ada sekitar 1.000 perusahaan swasta di Makassar yang tetap memperlakukan karyawannya seperti kuli.

Karyawan disuruh bekerja sejak pagi hingga sore. Namun upah yang mereka terima di bawah UMK yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp 2 juta per bulan.

“Rata-rata yang melakukan perilaku ini adalah perusahaann swasta menengah ke bawah,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Rasyidin saat menggelar inspeksi mendadak ke beberapa hotel dan restaurant di Makassar, Rabu (27/5/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini