TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seperti pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Ini yang dialami oleh dua sekawan pelaku jambret, yakni Debi Oktriansyah (28) dan Muhammad Topik (27) warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Sabokingking, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang ini.
Usai melakukan aksi penjambretannya terhadap Miranty (28) di kawasan Jalan KS Tubun, Kamis (28/5/2015), keberadaan dua sekawan ini berhasil dilacak petugas dan diringkus pada Jumat (29/5/2015) sekitar pukul 20.00.
Menurut informasi, keberadaan kedua pelaku diketahui petugas Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang dari smartphone milik korban yang dijambret oleh pelaku yang ternyata berada di rumah penadah berinisial FB di kawasan Lemabang.
Mengetahui keberadan mereka, petugas langsung mendatangi TKP dan kemudian melakukan penggerebekan. Lewat nyanyian FB, petugas menangkap dua tersangka di rumahnya masing-masing.
“Kedua terpaksa kami lumpuhkan, karena hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Suryadi melalui Kanit Pidum Iptu Robert Siombing SH.
Ketika diperiksa Debi mengaku dirinya terpaksa melakukan aksi penjambretan ini karena tidak ada pekerjaan.
"Jujur pak saya sudah dua kami melakukan aksi ini. Saya juga terpaksa karena tidak ada pekerjaan setelah diberhentikan dari cleaning service di Kejati Sumsel," ungkapnya.
Sedangkan Topik merupakan residivis jambret yang baru menghirup udara bebas bulan Maret lalu setelah ditangkap pada 2013 silam oleh Polsekta IT II. Ia membantah pernyataan Debi yang memojokkan dirinya.
“Saya saat itu sedang tidur di kosan teman di Dwikora. Debi yang jemput saya. Lalu dia ngajak menjambret karena dia bilang sedang tidak ada uang. Untuk biaya anaknya," katanya.