TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Jajaran Polsek Talangpadang, Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua orang penjual hewan langka yang dilindungi, yakni trenggiling.
Kedua warga ini ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di depan Mapolsek Talangpadang saat petugas tengah menggelar razia rutin.
Kedua tersangka yakni Zainal Abidin (58) dan Hendri Rozali (22), warga Jalan Jati, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang tak bisa mengelak ketika petugas mendapati karung yang dibawanya berisi trenggiling sebanyak 3 ekor dan ular sawah sebanyak 5 ekor.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1,5 kg sisik trenggiling, berikut barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan.
Menurut pengakuannya, mereka seringkali jual beli hewan lindung tersebut, selama ini aman saja.
Hewan tersebut dibeli di desa Rp 300 ribu perkilogram, lalu dijual ke Lubuklinggau Rp 330 ribu perkilogramnya.
Kapolsek Talangpadang, Ipda Hariyanto mengatakan, adanya penangkapan kedua warga beberapa waktu lalu, pihaknya akan mengusut perdagangan hewan yang dilindungi negara tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, masih banyak warga yang memperdagangkan trenggiling ini.
"Tersangka dijerat dengan UU RI Tahun 1990 tentang konservasi hewan langka. Tersangka bisa dikenakan pasal 1 ayat 2 huruf A dan D, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," ungkapnya.
Tiga Ekor Trenggiling dan 5 Ekor Ular Sawah Diamankan Polisi
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger