Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi kembali meringkus satu tersangka pemalsuan ijazah dan transkrip nilai. Tersangka Am (36) ditangkap di rumahnya, di kawasan Lamtemen Timur, Senin (8/7/2015) malam.
Pantauan Serambi (Tribunnews.com Network), personel Polsek Syiah Kuala yang dipimpin langsung Kapolsek Syiah Kuala, AKP Yusuf Hariadi datang ke lokasi sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi mengetahui rumah Am berkat informasi tersangka lainnya, Az yang sudah ditahan beberapa hari lalu di Mapolsek Syiah kuala.
"Penunjuk jalannya Az tadi, makanya kita tahu rumahnya. Az hari ini kita interogasi terus dan langsung diakui Am ini sebagi pembantu dia," kata AKP Yusuf.
Saat ini Am sudah dibawa ke Mapolsek Syiah Kuala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.