News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janji Bisa Masukkan Jadi Polisi, Karyawan PG Minta Imbalan Rp 45 Juta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Karyawan PG Prajekan, Bondowoso berinisial SN (45), warga Ganggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Probolinggo, dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Rabu (10/6/2015), terkait penipuan.

SN diduga melakukan penipuan terhadap Bambang Irawan, warga Kampung Timur, Kecamatan Asembagus.

Dalam aksinya, terlapor mendatangi rumah Bambang Irawan dengan maksud menawarkan dan menjanjikan anaknya bisa lolos menjadi anggota polisi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Akal bulus SN ternyata berhasil dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 45 juta. Setelah uang diserahkan kepada terlapor ternyata janji itu tidak terbukti dan akhirnya melapor ke SPM Polres Situbondo.

"Laporan baru diterima dan sekarang ditangani penyidik Reskrim," kata Ipda Nanang Priambodo, Kasubag Humas Polres Situbondo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini