Moe
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG- Panglima TNI Jenderal Moeldoko enggan menanggapi keputusan Presiden RI Joko Widodo yang mengajukan Kasad Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Menurut Moeldoko, soal itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden.
"Saya tidak mau kesitu (soal pengajuan calon Penglima TNI), itu hak prerogatif Presiden," kata Moeldoko, seusai memberikan pembekalan kepada Perwira Siswa Sesko TNI, Seskoad, Seskoal, Seskoau dan Sespimpolri, di Secapa TNI AD di Hegarmanah, Kota Bandung, Rabu (10/6/2015).
Menurut Moeldoko, kata "dapat secara bergiliran" dalam UU TNI itu yang berhak menerjemahkannya adalah Presiden. Kalimat itu merujuk pada UU TNI yang menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergiliran oleh perwira yang menjabat atau pernah menjabat Kasad, Kasau, dan Kasal.
"Jadi yang bisa menerjemahkan kata itu adalah Presiden, bukan yang lain. Tidak bisa Panglima TNI menanggapi soal itu," kata Moeldoko. (*)