TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Seorang oknum TNI tertangkap basah anggota Polres Bojonegoro karena ikut penambangan pasir secara ilegal. Oknum TNI itu kini diserahkan kepada satuannya untuk mengikuti proses internal.
Selain oknum polisi, anggota polres Bojonegoro juga menangkap dua penambang ilegal yang beroperasi di Sungai Bengawan Solo kawasan Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Senin (8/6/2015).
Status tersangka ditetapkan penyidik polres setelah meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser membenarkan telah menangkap oknum TNI dan dua penambang ilegal tersebut. Kata Hendri, khusus oknum TNI akan diserahkan kepada satuannya agar diproses lebih lanjut.
“Dua pelaku karena warga sipil, kami yang memproses,” kata Hendri, Rabu (10/6).
Ketiga tersangka yang ditangkap polres, yakni, BD (48) warga Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, AR (36) warga Dusun Kandangan, Desa Simo, Kecamatan Soko, Tuban dan seorang oknum TNI berinisial LG.
Hendri menambahkan, ketiga pelaku ditangkap karena menambang pasir menggunakan mesin penyedot yang notabene dilarang.
Kegiatan usaha pertambangan pasir di Sungai Bengawan Solo, ujar Hendri, seharusnya mendapat ijin dari Pusat Pelayan Terpadu Provinsi Jatim.
Syarat izin yang dikeluarkan, penambang meminta rekomendasi ke Perum Jasa Tirta dan Balai Besar Bengawan Solo.
Setelah mendapatkan rekomendasi, selanjutnya mengajukan izin ke provinsi yang berhak memverifikasi.
“Jika dinyatakan layak, maka provinsi memberikan surat izin," ujarnya.