Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Motif pembunuhan yang dilakukan Agustinus Tai Hamdamai ialah pemerkosaan.
Agus tega memperkosa bocah Angeline (8) dan membunuh di dalam kamarnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Jumat (12/6/2015).
Hal ini diungkapkan, Kuasa Hukum Agustinus, Haposan Sihombing.
Sihombing mengaku bahwa kliennya membunuh di kamar saat Angeline datang ke kamar Agus.
"Saat itu Agus niat memperkosa, pembunuhan dilakukan karena korban berteriak mama… mama," ujar Sihombing saat ditemui di halaman Mapolresta Denpasar.
Menurut dia, ada ucapan yang menyebabkan Agustinus naik pitam.
Hal itu dikarenakan ucapan korban yang menyampaikan kepada Agus bahwa kerjanya tidak becus dalam mengerjakan pekerjaannya sebagai pembantu.
"Korban bilang bahwa Agus itu tidak becus bekerja. Agus emosi dan niat memperkosa korban. Korban berteriak, Agus memukul dan mencekik kemudian dibenturkan kepala korban ke lantai," jelasnya.
Lantas, kapan Agus melakukan pemerkosaan?
Menurut Sihombing, korban digagahi oleh tersangka saat sudah terlihat lemas.
Menurut Agus, dirinya memperkosa dalam keadaan hidup.
Karena korban masih ada gerakan.
"Saat itu di rumah, ada Margareith, Agus dan korban saja. Katanya Margareith tidak mendegar. Kamar Agus dan Margareith dekat hanya terpisah gang kecil," urainya. (*)