TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan Keputusan Presiden ( Kepres) untuk membebaskan biaya Jalan Tol Jembatan Suramadu (TJS) bagi kendaraan roda dua.
Keputusan tersebut diumumkan di sela-sela penyampaian sambutan peresmian Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jumat (12/6/2015).
Jokowi mengatakan membebaskan tarif TJS disepakati setelah mendapatkan masukan berbagai pihak.
"Saya mendapat masukan dari Gurbernur Jatim (Soekarwo) terkait TJS ini bahwa masyarakat pengguna TJS mengeluhkan biaya tol tersebut," kata Jokowi yang langsung mendapat sambutan antusias dari para undangan.
Jokowi menuturkan meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membuat skema penghitungan agar kendaraan roda dua tak lagi ditarik biaya Rp 3.000.
Mantan Gurbernur DKI Jakarta ini menerangkan alasan utama menggratiskan kendaraan roda dua adalah agar biaya logistik yang ditanggung masyarakat bisa berkurang.
"Saya berharap ada multiefek dari pembebasan biaya ini, yaitu menekan biaya logistik dan meningkatkan penghasilkan masyarakat sekitar," sambungnya.
Pembebasan biaya TJS bagi kendaraan roda dua ini mulai berlaku pada Sabtu 13 Juni 2015 pukul 00.00 WIB.