TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Mulai Sabtu (13/6/2015) pukul 00.00 WIB, Presiden Joko Widodo membebaskan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura).
Pembebasan tarif itu berlaku khusus untuk jenis kendaraan bermotor roda dua.
Presiden menjelaskan, keputusan ini sebelumnya telah ia bicarakan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri BUMN. Ia meminta dibuat kalkulasi yang tepat dari kebijakan pembebesan tarif tersebut.
"Saya perintahkan agar membebaskan tarif tol untuk golongan VI, kendaraan bermotor roda dua, di Jalan Tol Jembatan Suramadu, Surabaya-Madura," kata Jokowi, dalam acara peresmian pengoperasian Jalan Tol Gempol-Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/6/2015).
Jokowi mengungkapkan, pembebasan tarif tol tersebut ia harapkan dapat menekan biaya logistik dan meningkatkan penghasilan masyarakat. Kebijakan ini ia ambil setelah mendengar masukan dari masyarakat.
"Kita berharap ada multiefek, tentu saja pada penghasilan masyarakat dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ucap Jokowi.(Indra Akuntono)