TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tai Andamara menjadi saksi dalam kasus penelantaran Angeline dengan tersangka Margriet.
Kapolda Bali, Irjen Ronny F. Sompie, mengatakan berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus Angeline, pihaknya menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak atas kesaksian Agus.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang memadai untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka.
"Kita telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ibu M (BACA: Margriet) sebagai tersangka," ungkap Sompie.
Ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran Angeline.