Laporan Wartawan Tribun Bali, Aloisius H Manggol
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Setelah memeriksanya selama tiga jam, penyidik Ditreskrimum Polda Bali resmi menahan ibu angkat Angeline, Margriet Christin Megawe, Minggu (14/6/2015) malam.
Kuasa hukum Margriet, Ali Sadikin mengatakan, kliennya dicecar sebanyak 28 pertanyaan terkait identitas, latar belakang, dan akta pengangkatan Angeline sebagai anak.
"Pemeriksaan mulai jam 18.00 Wita hingga 20.30 Wita," kata Sadikin kepada wartawan sambil menambahkan, Margriet akan ditahan 20 hari ke depan di Mapolda Bali.
Penyidik menyangka Margreit dalam kasus dugaan penelantaran anak, (14/6/2015) siang. Ia ditangkap di kediamannya, wilayah Canggu, Badung, Bali, Minggu (14/6/2015) dini hari.
Ia dijerat pasal 77 Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.