Laporan Wartawan Tribun Bali, Eka Mita Suputra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kisah tragis yang dialami Angeline (8) di rumah ibu angkatnya merupakan dampak kurangnya kontrol sosial masyarakat sekitar untuk melindungi seorang anak. Ada 53 kasus serupa Angeline di Bali.
Demikian merujuk data yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali terhitung Januari hingga April 2015. Kekerasan terhadap anak tersebar di seluruh kabupaten atau kota di Bali.
Kepala BP3A Provinsi Bali, Ni Luh Putu Praharsini, menjelaskan semestinya masyarakat seperti tetangga, guru, atau siapa pun yang melihat indikasi penelantaran atau kekerasan anak seperti yang dialami Angeline, wajib melaporkan ke pihak berwajib.
“Terlebih lagi anak tersebut mengalami (kekerasan) fisik, segera lapor ke pihak berwenang. Laporan tersebut dapat dilakukan dari lingkup terkecil seperti klian adat, ke P2TP2A di tiap daerah atau ke kepolisian yang juga merupakan jejaring kami," ujar Praharsini di Bali, Rabu (17/6/2015).
Dari kasus kekerasan terhadap anak tersebut, sebagian besar masih didominasi kasus pelecehan seksual. Sebagian kecil merupakan kasus penelantaran anak dan kekerasan fisik.
"Apa yang dialami Angeline mengingatkan kita, bagaimana kita sebagai masyarakat harus berperan juga aktif dan sama-sama berkomitmen untuk turut memberikan perlindungan pada anak," imbau Praharsini.