News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotma Sitompoel Minta Kopi Perjanjian Pengangkatan Angeline Dikembalikan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamidah, ibu kandung Angeline, tiba di Instalasi Forensik RSUP Sanglah, disambut oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Jumat (12/6/2015).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Aloisius H Manggol

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Setelah berjanji menuntut P2TP2A Denpasar dan politikus Partai NasDem Akbar Faizal, pengacara ibu kandung Margriet C Megawe bakal menuntut Arist Merdeka Sirait. 

(Baca juga: Ada 53 Kasus Mirip Angeline di Bali Periode Januari Hingga April)

Hotma meminta ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) itu mengembalikan kopi Akta No 18 tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat Notaris Anneke Wibowo. (Baca juga: Pengacara Margriet Megawe Berang ke Akbar Faizal)

"Arist Merdeka Sirait, saya minta kembalikan (kopi Akta No 18, red)," tegas Hotma kepada wartawan di Polda Bali, Rabu (17/6/2015). Akta tersebut merupakan pengangkatan Angeline sebagai anak angkat. (Baca juga: Asal Ngomong Tanpa Bukti, Hotma Sitompoel Bakal Tuntut P2TP2A Denpasar)

Hotma meminta Sirait segera mengembalikan kopi akta perjanjian pengangkatan anak yang menurutnya telah disebarluaskan tanpa seizin kliennya, Magriet C Megawe yang menjadi ibu angkat Angeline. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini