TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Penyidik Polres Bojoengoro akhirnya menetapkan Saminah (56) sebagai pembunuh tunggal suaminya, Ramtam (59).
Penetapan tersangka itu setelah Saminah mengaku telah membunuh Ramtam dengan cara membekap menggunakan bantal hingga tewas.
"Kami menetapkan Saminah sebagai tersangka sejak kemarin sore. Setelah diinterogasi, dia mengaku (membunuh)," terang AKBP Hendri Fiuser, Kapolres Bojonegoro, Kamis (18/6).
Perbuatan Saminah sesuai dengan hasil otopsi oleh tim dokter dari RSUD Sosodor Djatikusumo pada Selasa (16/6).
Menurut Hendri ciri-ciri sisa pembekapan sesuai otopsi adalah bagian dada Ramtam menghitam, indikasi telah kehilangan nafas.
Setelah dua hari diperiksa, Saminah langsung dijebloskan ke penjara.
Perempuan berkerudung itu terlihat menangis tak henti-henti ketika petugas menggiringnya dari ruang penyidik ke ruang unit perlindungan anak.
"Tersangka langsung kami tahan," kata Hendri.
Menurut Hendri, berdasarkan keterangan tersangka, Saminah tega membunuh suaminya karena merasa sakit hati.
Dia tidak senang dengan suaminya karena sering menjelek-jelekkan.
"Perbuatannya bentuk akumulais ketidakkeharmonisan selama ini," bebernya.