Laporan Wartawan Tribun Bali, Edi Suwiknyo
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah, mempersilakan pengacara Margriet C Megawe memperkarakan P2TP2A Denpasar.
"Silakan melaporkan saya," ujar perempuan yang akrab disapa Ipung, Rabu (17/6/2015), menanggapi pernyataan pengacara Hotma Sitompoel, mewakili kliennya Margriet, yang bakal menuntut P2TP2A.
Menurut Ipung setiap orang bebas untuk melaporkan atau dilaporkan ke pihak berwajib asal memiliki dasar hukum. Ia menegaskan, ucapannya terkait kasus Angeline didasarkan pada data dan bukti.
"Saya memberikan pernyataan berdasarkan bukti, jadi silakan kalau (saya) mau dilaporkan," katanya.
Sebelumnya, Hotma yang baru satu hari mendampingi Margriet, tersangka dugaan penelantaran Angeline, langsung memberikan pernyataan mengejutkan dan mempertanyakan kerjaan P2TP2A sebelum kasus Angeline mencuat.
Hotma mengatakan, P2TP2A memberikan keterangan-keterangan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. "Kami akan tuntut orang ini!" tegas Hotma kepada wartawan di Mapolda Bali, Denpasar.