Laporan Wartawan Tribun Bali, Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum ibu angkat Engeline (sebelumnya disebut Angeline), Margriet Megawe membantah semua tuduhan Agus Tai Andamai (25).
Dion Pongkor, salah satu kuasa hukum Margriet mengatakan, pengakuan Agus Tai soal imbalan Rp 200 juta untuk mengubur jasad Engeline adalah bualan. Begitu pula dengan pengakuan Agus bahwa yang membunuh Engeline adalah Margriet adalah kebohongan Agus.
"Tidak benar, ibu Margriet tidak membunuh anak kandungnya sendiri (yang dimaksudkan anak asuhnya, Engeline). Pastilah ada perasaan marah dan segala macam dari ibu Margriet. Makanya saya bilang, ibu (Margriet) bersabar, ini proses, di pengadilan akan terbuka semua," kata Dion di Denpasar, Sabtu (20/6/2015).
"Tidak menjanjikan yang sama sekali. Kan teman-teman (wartawan) yang nulis (berita) dan saya anggap adalah isu karena itu tidak benar. Tidak ada menjanjikan uang, makanya saya anggap isu," kata dia.
Hari ini, Margriet menjalani pemeriksaan yang keempat sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Engeline.
Walaupun kasus di dalam penanganan Polresta Denpasar, tapi pemeriksaan dilakukan di Polda Bali.
Sebab, Margriet ditahan di Polda Bali karena kasus dugaan penelantaran anak dengan korban Engeline.
Dengan kondisi itu, penyidik yang datang dan memeriksa Margriet di Polda Bali.
Selain itu, pilihan pemeriksaan di Polda Bali, juga dengan alasan keefektifan waktu dan keamanan. (*)