TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Satuan Reskrim Polres Melawi menggerebek rumah milik Pojin, di kawasan Jl Serundung Desa Tanjung Niaga, Sabtu (20/6/2015) siang. Rumah tersebut diduga dijadikan sebagai tempat bermain judi kartu ceki.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan enam tersangka, empat di antaranya merupakan ibu rumah tangga. Mereka adalah, Iwan Sunarya, Zan Ghifa, Pojin, Siti Fatimah, Anastasya, Nurhaliza.
"Selain itu kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu pasang kartu judi ceki, uang Rp 500 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Dedi Suparjo di temui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2015).
Kasat menjelaskan, penggerebekan arena judi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, ada aktivitas judi di rumah Pojin. Mendapat informasi polisi pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
"Saat kita gerebek mereka sedang bermain judi, namun saat hendak kita periksa mereka sempat berdalih, bahwa yang dilaksanakan adalah ritual mandi kembang," kata kasat.
Suparjo menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan enam tersangka yang ditangkap saat ini masih ditahan di Mapolres Melawi. (Ali)
Digerebek saat Berjudi, Tersangka Mengaku Hanya Mandi Kembang
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan