News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi yang Tangkap dan Hajar Sampai Todongkan Senjata ke Anak SMP Tak Kantongi Surat Penangkapan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kasus salah tangkap dan penyiksaan terhadap FKA, bocah kelas delapan di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban oleh oknum anggota Polsek Widang menjadi sorotan publik.

Publik mendesak Kapolres Tuban, AKBP Arif Guruh Darmawan menangani kasus itu secara hukum dan transparan.

Pada hari Kamis (18/6), orang tua FKA, Kusno (40) dan kerabatnya melaporkan perbuatan oknum polisi penyiksa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.

Kini, tiga lembaga akan mendampingi agar kasus tersebut diselesaikan.

Tiga lembaga itu adalah Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), dan lembaga transparansi Fitra.

Bersama orang tua FKA, tiga lembaga publik itu menggelar jumpa pers di kantor KPR, Selasa (22/6) sekitar pukul 10.00.

Di sela jumpa pers itu, Direktur Eksekutif KPR, Nunuk Fauziyah mengungkapkan, oknum polisi penyiksa FKA, Aiptu Nurhadi telah melanggar banyak undang-undang.

Antara lain, UU tentang Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Perempuan dan Anak, dan UU kepolisian.

Nunuk menyebutkan, tindakan Nurhadi yang melanggar hukum, di antaranya, ketika menangkap FKA, Nurhadi tak membawa surat penangkapan, menangkap anak dihadapan orang banyak, yaitu ketika FKA berada di pasar Babat, penangkapan tak ditemani orang tua FKA, lalu ada tindakan kekerasan.

“Indikasi-indikasi yang kami sampaikan ini berbasis data, bukan analisis dan argumentasi tanpa data,” kata Nunuk.

Berdasarkan indikasi-indikasi itu, ketiga lembaga publik yang mendamping FKA dan keluarganya mendesak status polisi Nurhadi dicopot dan proses hukum dijalankan secara transparan.

Nunuk dan dua lembaga lainnya akan mengawal laporan di Kusno di Unit PPA dan akan melaporkan oknum polisi ke Propam Polda.

Hal itu dilakukan karena ada indikasi perbuatan melanggar pidana umum.

Di sisi lain, aktivis pegiat HAM itu menyatakan, kondisi FKA dan keluarganya saat ini resah karena beberapakali polisi mendatangi rumahnya.

Secara psikologis, FKA tidak bergairah lagi dan sekarang menjadi pendiam.

Informasi dari keluarga FKA, sambung Nunuk, ada usaha dari polisi menyuap dengan cara memberi ganti rugi berupa uang melalui pesan singkat, syaratnya, kasus salah tangkap dan penyiksaan tidak dilanjutkan.

“Kalau ini benar-benar terjadi, maka polisipun melakukan tindakan penyuapan,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmat, tetangga Kusno menyatakan, warga dusun di sekitar rumah korban banyak yang mendesak agar kasus itu diselesaikan secara transparan.

Desakan itu dilontarkan ketika melihat FKA sepulangnya dari Mapolsek Widang dengan wajah babak belur usaid disiksa oknum polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini