Laporan Wartawan Surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Apes nasib Wahyono (41). Alih-alih kaya dari bisnis tanah urukan, anggota Polres Jombang, Jawa Timur ini buntung. Uang Rp 30 juta miliknya dibawa penipu.
Polisi asal Desa Gabus Banaran, Kecamatan Tembelang itu, awalnya diajak warga tetangga desa untuk membuka usaha tanah urukan atau galian. Wahyono begitu saja percaya sampai menyerahkan Rp 30 juta kepada Iwan alias Tion (42).
Iwan menjanjikan Wahyono akan mengembalikan uang tersebut satu bulan kemudian. Janji tinggal janji. Upaya kekeluargaan juga sudah ditempuh namun Iwan tak bisa mengembalikan uang Wahyono.
Habis kesabaran Wahyono yang kecil kemungkinan mendapatkan uang Rp 30 juta. Akhirnya, ia melaporkan Iwan ke polisi atas tuduhan penipuan ke Polres Jombang, Senin (23/6/2015).
Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Gatot Mustofa membenarkan laporan dugaan penipuan Rp 30 juta itu. "Pelapor sudah kami minta keterangan. Selanjutnya kami segera memanggil terlapor," ujar dia.
Gatot menjelaskan, kasus dugaan penipuan berlangsung pada Juni 2014. Menurut laporan, dari kasus ini Iwan paling aktif menawarkan usaha tanah urukan untuk jalan Tol Jombang-Mojokerto. Karena untung yang dijanjikan menggiurkan, Wahyono setuju usulan Iwan.
Anggota Polres Jombang ini tanpa pikir panjang menyerahkan uang Rp 30 juta untuk penyertaan modal. Sedangkan Iwan bertugas sebagai pengelola usaha tanah uruk yang tergolong bahan tambang galian C tersebut.