TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Riau non aktif Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Annas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Selain itu, Annas juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Annas terbukti bersalah seperti yang dinyatakan dalam dakwaan pertama, pasal 12 huruf b dan dakwaan kedua pasal 11 n. Sementara, dakwaan ketiga tidak terbukti seperti dalam pasal 12 huruf a.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2015).
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa, dan hanya berbeda dengan besaran denda yang dijatuhkan.
Jaksa sebelumnya menuntut Annas dengan hukuman enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsidair lima bulan kurungan.
Hal - hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku pejabat Negara tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menegakan pemberantasan korupsi. Terdakwa pun tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa sudah lanjut usia. Menanggapi putusan itu, Annas menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," kata Ketua Tim JPU, Irene Putri.(Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)