News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Pembuang Bayi di Meja Warung Berhasil Ditangkap Polisi

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Bayi

I

TRIBUNNEWS.COM.BIREUEN - Hanya berselang 17 jam dari penemuan bayi laki-laki di meja sebuah warung di Desa Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh, aparat Polsek Juli meringkus ibu bayi Julaiha (38) warga Desa Desa Beunyot, Selasa (23/6/2015), sekitar pukul 16.15 WIB.

Pelaku adalah seorang janda yang disebut-sebut telah menikah siri. Ia dibantu Nina (18), putri kandungnya, membuang bayi tersebut ke Desa Paseh, Senin malam lalu, menggunakan sepeda motor.

Kepala Polsek Juli Ipda Sandi Titah, mengatakan, penangkapan cepat terjadi berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan menelusuri tempat bidan yang membantu kelahiran pelaku.

Berdomisili di Desa Balee Panah, Kecamatan yang sama, Bidan E mengakui membantu kelahiran putra pelaku sekira enam jam setelah ditemukan warga. ”Dari keterangan itu tim langsung bergerak ke kediaman pelaku dan berhasil menangkap ibu kandung bayi. Sedangkan, tersangka yang ikut membantu membuang bayi, yakni Nina, putri pelaku juga hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak Polsek Juli,” ungkapnya.

Saat ini tersangka Julaiha dan barang bukti sepeda motor Honda Beat sudah diamankan di Polsek Juli untuk penanganan lebih lanjut. Julaiha dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireuen untuk mendapatkan perawatan pasca melahirkan, sementara sang bayi mendapatkan perawatan medis di ruangan perinatologi BLU RSUD dr Fauziah Bireuen.

Sandi menyebutkan tersangka dijerat KUH Pidana Pasal 304, 305 jo 308 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. (Baca: Tengah Malam, Ada Bayi Tergolek di Meja Warung) (Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini