News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembawa Ganja 40 Kilogram Ini Klaim Hanya Bawa Ikan Asin dan Emping

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua pria asal Aceh, Deni Mirza (30) dan Muhamad Riski Gustian (25), ditangkap kepolisian di Pelabuhan Beton Sekupang, setelah kedapatan membawa ganja, Rabu (25/6/2015), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dan dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 35 paket ganja dengan berat total sekitar 40 kilogram. Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan membawa ganja kering asal Aceh melalui jalur laut.

Deni mengangkut puluhan paket ganja yang dimasukkan ke dalam kardus dari Pelabuhan Belawan Medan menuju Batam menggunakan Kapal Kelud. Sementara rekannya Riski telah menunggu di pelabuhan.

Deni kepada Tribun Batam mengaku dirinya sekali tidak mengetahui kalau yang dibawanya itu ternyata ganja. "Yang nitip bilangnya itu ikan asin, kerupuk emping dan sejumlah makanan ringan lainnya," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini