TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Polda Jatim dan Polres Tuban hingga saat ini belum menetapkan oknum polisi atau pelaku penyiksaan terhadap bocah 13 tahun, YKA, sebagai tersangka.
"Belum, belum tersangka, sekarang masih disidik Polda Jatim," kata AKBP Guruh Arif Darmawan usai salat dhuhur di Masjid Baitul Mukmin di Mapolres Tuban, Kamis (25/6/2015).
Menurut Guruh, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut sejak pekan ini. Tim polda juga telah dua kali turun ke Tuban untuk menyidik.
"Sekarang sudah diambil alih oleh Propam Polda Jatim. Tim polda sudah dua hari memeriksa, pertama hari Rabu (24/6/2015) dan Kamis (25/6/2015)," kata Guruh.
Hingga sekarang, penyidikan terhadap pelaku, Nurhadi masih diteruskan, baik oleh internal, yakni oleh propram untuk memeriksa pelanggaran disiplin dan prosedural, serta penyidikan pidana umum oleh reserse.
Guruh menegaskan, jabatan Nurhadi sebagai kepala unit reserse Polsek Widang dicopot sejak dilaporkan oleh keluarga FKA pada hari Kamis (18/6/2015).
Sementara itu, mengenai pemeriksaan terhadap korban tindak kekerasan, FKA dan saudaranya FAK, kata Guruh, untuk melengkapi keterangan yang kurang.
Pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.30 di Unit PPA, kemudian sekitar pukul 12.48 dilanjutkan di ruang pidana umum.
Sebelumnya, kepada Surya (Tribunnews.com Network), FKA yang didampingi orang tuanya mengatakan, ditangkap oleh polisi, kemudian dibawa ke Mapolsek Widang, lalu dimasukkan ke sel.
Setelah itu, Nurhadi menginterogasi FKA menggunakan kata-kata tak manusiawi.
Nurhadi juga menodongkan pistolnya ke kepala dan mulut FKA agar mengakui perbuatan mencuri sepeda motor milik Husein, tetangga kampungnya.
Namun, FKA menolak dan mengaku bukan dia yang mencuri. Setelah 1,5 jam diinterogasi polisi dan tak mau mengakui pencurian itu, FKA kemudian dilepas.
Saat itulah, keluarga dan tetangganya mengetahui wajah FKA lebam dan memar.
Polisi Penodong Pistol ke Kepala Bocah 13 Tahun Belum jadi Tersangka
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger