News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Margriet Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga ikut melepas kepulangan jenazah Angeline di RSUP Sanglah, Denpasar, Selasa (15/6/2015). Jenazah bocah 8 tahun ini di pulangkan ke kampung halaman orang tua kandung di banyuwangi dan rencananya akan dimakamkan hari ini juga. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Christina Megawe (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan putri angkatnya Engeline (8). Dia dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Margriet dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP yang masuk dalam pembunuhan berencana serta dikenakan pasal penelantaran anak yang sebelumnya sudah ditetapkan terhadap Margriet dalam kasus penelantaran anak," kata Kepala bidang Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Minggu (28/6/2015) malam.

Tersangka lainnya, Agus Tay Hamba May (25) yang terlebih dulu menjadi tersangka dikenakan Pasal 340 junto 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang dalam hal ini peran Agus adalah turut serta.

(Baca Juga: Polisi: Agus Hanya Bantu Mengubur Engeline, Margriet Otak Pembunuhan)

"Lalu rincian masing-masing peran mereka, nanti di persidangan akan kita sampaikan. Yang jelas Agus adalah membantu melakukan. Jangan terlalu jauh karena sudah materi penyidikan, tunggu di persidangan saja," kata Hery.

Hery juga menegaskan, proses penanganan kasus ini masih berjalan dan belum selesai. Hery pun menolak untuk memberikan keterangan spesifik tentang peran masing-masing tersangka, dengan alasan sudah masuk ke materi penyidikan.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini