TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Margriet Christina Megawe, Jefri Moses Kam kepada Tribun Bali, Minggu (28/6/2015) mengatakan akan menghormati keputusan perpanjangan masa penahanan kliennya.
Ia menjelaskan kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan kliennya merupakan kewenangan penyidik. Sehingga, pihaknya akan tetap menghormati proses yang sedang berjalan.
"Kita serahkan saja pada penyidik terkait perpanjangan masa penahanan itu," kata Jefri.
Ia berharap, proses penyidikan kasus yang melibatkan kliennya segera rampung sehingga, dapat segera disidangkan.
"Kita ingin cepat selesai lah," imbuh Jefri.
Seperti diketahui, Polda Bali telah melayangkan permohonan perpanjangan masa penahanan Margriet dan Agus Tai Handamai kepada jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.(*)