TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala bidang Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang muncul di dalam penyidikan kasus Engeline, terungkap bahwa Margriet Megawe diduga adalah otak pembunuhan tersebut.
Atas dugaan itulah Margriet kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agus Tay Hamba May (25) sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Hery, Agus menjadi tersangka karena membantu menguburkan. Lantas siapa pembunuh Engeline?
"Untuk keterangan dari nyonya M, apakah dia sebagai pelakunya atau bukan? Menang kita tidak mengejar sampai ke sana. Karena pengakuan tersangka ini kan merupakan alat bukti yang terakhir. Kita sudah mendapatkan alat bukti lain," tegas Hery yang dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2015) malam.
Diberitakan sebelumnya, jasad bocah Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar 10 Juni 2015. Sebelumnya pula, Engeline dikabarkan hilang sejak pertengahan bulan Mei 2015.
"Tersangka M ditetapkan tersangka. Berdasarkan penyidikan yang kita lakukan, sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan," kata Hery.
Senada dengan yang diungkapkan Kapolri dalam berita sebelumnya, Hery pun menyatakan, Margriet menjadi tersangka karena tiga hal. Pertama karena adanya keterangan saksi Agus, lalu bukti-bukti kedokteran forensik RS Sanglah, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan oleh tim forensik Polresta Denpasar, Inafis Polda Bali, dengan bantuan Inafis Mabes Polri.
Hery kembali menegaskan, sesuai bukti-bukti yang dimiliki penyidik itulah kemudian Margriet diduga menjadi otak pembunuhan, dan Agus hanya membantu menguburkan jasad Engeline.(Kontributor Denpasar, Sri Lestari)