TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet Christina Megawe (60) mengaku sedih dan heran saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8), oleh Polda Bali. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, setelah menemui Margriet di Polda Bali.
"Dia cuma sedih, heran, kenapa dia dijadikan tersangka pembunuhan? Dia bertanya kenapa dipersalahkan seperti itu? Saya mau ingatkan kepada masyarakat nih, bukan mengancam, hati-hati, nanti pelaku utama bisa bebas atau ringan (hukumannya) dan (kesalahannya) dilimpahkan kepada orang lain," ujar Hotma, Senin (29/6/2015).
Dalam kasus pembunuhan Engeline, Polresta Denpasar menetapkan Agus Tay Hamba May (25), pembantu Margriet, sebagai tersangka. Kemarin, Minggu (28/6/2015), Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersanka dalam kasus yang sama.
Hari ini, Margriet seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pembunuhan. Namun, dia menolak diperiksa. Kuasa hukumnya mendukung sikap Margriet untuk tidak menandatangi Berita Acara Pemeriksaan.
Penulis: Kontributor Denpasar, Sri Lestari