TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Kuasa hukum Margriet Ch Megawe, Dion Pongkor menjelaskan alasan kliennya menolak konfrontir yang dilakukan Polda Bali, Sabtu (4/7/2015) siang tadi.
Dion mengatakan alasan kliennya tidak mau menjalani proses konfrontir karena saat ini ia sedang berada di Jakarta sehingga tidak bisa mendampingi kliennya tersebut.
"Kita semua berada di Jakarta. Sedangkan kalaupun ada upaya itu tentu harus didampingi kuasa hukumnya," jelasnya.
Selain itu, Dion juga menambahkan bahwa surat pemberitahuan konfrontir tersebut dikirim oleh pihak kepolisian pada Jumat (3/7/2015) malam sekitar pukul 20.00 WIB (21.00 Wita).
"Mengirimnya mepet, sedangkan pesawat ke Denpasar tentu malam hari sudah susah," jelasnya.
Selain itu, kata dia, dalam berita acara pemeriksaan, kliennya sama sekali tidak menyebut nama Susiani.
Selain itu, pada waktu kejadian yang berada di rumah tersebut hanya Agus dan Engeline.
"Nah, klien kami kan tidak berinteraksi langsung dengan Susiani. Terus, apa yang mau dikonfrontir?," ujarnya.
Sebelumnua, rencana konfrontir antara Susiani dan kedua tersangka pembunuhan Engeline, yakni Margriet Ch Megawe dan Agus Tay Hamda May di Mapolda Bali, Sabtu (4/06/2015) dibatalkan.
Pembatalan ini dipicu oleh penolakan dari pihak saksi Susiani karena Margriet tidak datang.
Kuasa hukum Susiani Gede Saraparmata mengatakan, pihaknya menolak karena kecewa Margriet tidak datang.
"Seharusnya hari ini mereka datang. Kami kecewa, makanya kami memutuskan untuk menolak konfrontir," ujarnya.
Ia menambahkan, alasan Margriet tidak datang karena saat ini kuasa hukumnya tidak mendampinginya.
"Alasanya yang kuasa hukum tidak mendampinginya (Margriet)," ujarnya.(Adi Suwiknyo)