TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rekonstruksi kasus pembunuhan Engeline yang digelar di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, Senin (6/7/2015) diketahui hanya didatangi satu tersangka pembunuhan Engeline.
Sementara status Margriet Ch Megawe bukanlah sebagai tersangka, namun sebagai saksi dari tersangka Agus Tay Hamba May.
Hal ini didampaikan oleh pegiat dari P2TP2A, Siti Sapura.
Ia menyampaikan status sebagai tersangka ini dilihat dari identitas yang ia kenakan dalam kasus tersebut.
"Identitasnya sebagai saksi tadi. Jadi dalam rekonstruksi itu bukan sebagai tersangka," jelasnya.
Margriet Hadiri Rekonstruksi Hanya Sebagai Saksi dari Tersangka Agus
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger