TRIBUNNEWS.COM.MANGUPURA - Setelah sempat berlibur selama 10 hari, Huang Yiping, seorang warga negara RRC harus pulang bersama petugas Polisi Internasional RRC, Rabu (8/7/2015).
Menurut Kepala Bidang Pendataan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Imigrasi tidak mengetahui bahwa Yiping merupakan buronan Interpol.
Menurut data masuk wisman tersebut, Yiping masuk pada tanggal 30 Juni 2015 lalu.
Dijelaskannya, pada saat masuk, Yiping belum masuk pada daftar nama Interpol atau daftar Red Notes.
"Kita belum mengetahui pelaku dalam motif apa ditangkap. Diperkirakan karena terkait kasus Ekonomi di RRC, sehingga Interpol langsung menjemput pelaku di Bali," jelasnya dengan singkat kepada Tribun Bali, Rabu (8/7/2015). (*)