TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat dimintai tanggapan mengenai denda atas pencabutan pergantian namanya yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta,.mengaku tidak keberatan dan akan membayar sesuai ketentuan yang ada.
"Kalau denda ya dibayar, tapi saya belum dapat laporannya. (Intinya) Tidak masalah," katanya.
Sebelumnya, saat ditanya mengenai alasan Sultan menarik gugatan pergantian nama dari PN Yogyakarta.
Sultan mengutarakan, pergantian tersebut dirasa belum saatnya. Sebab perubahan akan berkaitan dengan namanya di Undang Undang Keistimewaan (UUK).
“Pertimbangan saya ya bagi saya belum waktunya. Karena persoalan itu masih persoalan internal (keraton) karena Undang Undang-nya belum berubah,” katanya. (*)