News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Sultan Harus Bayar Rp226 Ribu ke Pengadilan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperlihatkan jari kelingking yang sudah dicelup tinta, tanda sudah memberikan hak suaranya.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X tetap harus membayar biaya perkara Rp226 ribu.

Biaya itu wajib dibayarkan meski Sultan telah mencabut permohanan pergantian namanya yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar lima menit itu, Majelis Hakim PN Yogyakarta yang menyidangkan permohonan pergantian nama Gubernur DIY tersebut, mengabulkan pencabutan permohonan yang diajukan oleh kuasa insidential Sultan, GKR Condrokirono.

Persidangan yang dibuka untuk umum itu, tidak dihadiri Sultan sebagai pemohon maupun GKR Condrokirono putri kedua Sultan yang menjadi kuasanya.

Hakim tunggal yang memimpin sidang permohonan penggantian nama Sultan, Sumedi langsung membuka dan memberikan putusan.

Sumedi menguraikan, Sultan melalui kuasanya GKR Condrokirono telah mendaftarkan permohonan penggantian nama ke PN Yogyakarta tertanggal 17 Juni 2015 dengan nomor register 75/PDT/2015/PNYK.

Pada hari persidangan yang telah ditentukan kata Sumedi, tertanggal 1 Juli 2015 pemohon tidak datang menghadap ke persidangan meski sudah dipanggil.

Tanggal 6 Juli 2015 pemohon melalui kuasanya GKR Condrokirono justru melayangkan surat pencabutan atas permohonan pergantian nama tersebut.

"Mempertimbangkan surat pencabutan perkara hak pemohon yang dilindungi oleh hukum, hakim mengabulkan pencabutan perkara ini. Selanjutnya perkara permohonan ini selesai dan memerintahkan kepaniteraan untuk mencoret permohonan di register perkara," kata Sumedi, Rabu (8/7/2015).

Humas PN Yogyakarta Ikhwan Hendarto mengatakan, dengan pembacaan putusan tersebut maka perkara permohonan penggantian nama Sutan ini dianggap selesai dan ditutup.

"Putusan yang menegaskan pencabutan ini sudah selesai secara administrasi. Artinya perkaranya ditutup. Kalau nanti mau didaftarkan lagi berarti masuk perkara baru," ujarnya. (tribunjogja.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini