TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Dua tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe (60) dan Agus Tay Hamba May (25) akan menjalani pemeriksaan psikologi pada Kamis (9/7/2015).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Margriet, Jefri Kam, usai mendampingi Margriet dalam acara konfrontasi dua saksi, Handoko dan Susiani, serta konfrontasi dengan tersangka Agus.
"Besok (9/7/2015) diberitahu oleh penyidik akan ada pemeriksan psikologi. Pemeriksaan ini untuk Bu Margriet dan Agus. Untuk waktunya belum tahu, tunggu ditelpon oleh penyidik. Katanya sih di sini (Polda Bali)," ujar Jefri Kam di Denpasar, Bali, Rabu (8/7/2015).
Hal ini juga dibenarkan oleh Kuasa hukum Margriet lainnnya, yaitu Aldres Napitupulu. Meski begitu, masih belum dipastikan apakah Margriet bersedia untuk diperiksa kondisi psikologinya atau tidak.
Jika diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, maka kemungkinan besar Margriet akan bersedia. Namun, jika diperiksa kondisi psikologinya sebagai tersangka, maka dipastikan akan ditolak.
"Ya besok dampingi lagi. Katanya sih siang, mereka kan perlu mempersiapkan segala sesuatu. Ya ikuti saja. Tapi apapun yang dilakukan penyidik, ditanya dulu, sehat tidak? Bersedia tidak? Kalau diperiksa sebagai tersangka, ya ditolak," kata Aldres. (Sri Lestari)