News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Ceko yang Coret-coret Tugu Yogya Ternyata Kuliah di Kampus Seni

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap Yit Kampak MGA, warga negara Ceko yang melakukan vandalisme di Tugu Pal Putih. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pelanggaran yang dilakukannya.

Kelapa Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Hananto Kuscahyono mengatakan pemeriksaan terhadap Yit dilakukan setelah ada pelimpahan dari pihak kepolisian. Selanjutnya, pihaknya meminta keterangan Yit terkait permasalahan yang terjadi.

"Kami akan dalami untuk menentukan sanksi kepada yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sehubungan yang bersangkutan telah melanggar ketertiban umum," paparnya saat dihubungi tribunjogja.com, Kamis (9/7/2015).

Menurutnya apabila mengacu pada Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Yit terancam dideportasi dengan pencekalan. Namun lama pencekalan akan ditentukan setelah pemeriksaan terhadap Yit.

"Bisa enam bulan hingga satu tahun, tergantung dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan atas kasus tersebut," ungkapnya.

Hananto menjelaskan Yit masuk ke Indonesia dan tinggal di DIY dengan menggunakan izin tinggal atau visa pelajar selama setahun. Visa tersebut digunakan sesuai ketentuan yakni yang bersangkutan benar-benar berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus seni di DIY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini