News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Pengedar Uang Palsu Terbongkar di Lokasi Pelacuran

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sindikat Pengedar Uang Palsu Terbongkar di Lokasi Pelacuran

S

TRIBUNNEWS.COM. KENDAL, - Turia Sesti Susanti (46), warga Desa Bedagas, Pengadegen Purbalingga, ditangkap aparat Polres Kendal Jawa Tengah. Ibu rumah tangga tersebut, dibekuk karena diduga menjadi otak peredaran uang palsu.

Turia ditangkap setelah sebelumnya petugas mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu lain, masing-masing Asia Bekti (41), warga Wonodri Sendang, Wonodri, Sendang Semarang, dan Kukuh Sugianto (39) warga Tegalsari, Candisari, Semarang. Keduanya di tempat lokalisasi pelacuran Gambirlangu (GBL) Kaliwungu, Kendal.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu. Fiernando Andriansyah polisi melakukan penangkapan menyusul munculnya laporan dari warga. “Anggota saya menyamar sebagai masyarakat sipil, dan berpura-pura mau beli uang palsu. Rupanya mereka tidak curiga dan mau melayaninya. Saat itulah, anggota kami langsung menangkap mereka,” kata Fiernando, Jumat (10/7/2015).

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi lalu menangkap Turia, di rumahnya di Purbalingga. “Turia adalah pemilik uang palsu. Sebab berdasarkan pengakuan dua tersangka sebelumnya, mereka hanya diberi persen oleh Turia, apabila berhasil menjual uang palsu tersebut,” kata dia.

Dari tangan ketiga tersangka, ujar Fiernando, petugas menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, dengan nilai total Rp 36 juta.

Sementara itu, Turia, di hadapan petugas, mengaku kalau uang palsu itu, ia beli dari seseorang yang tinggal di Demak. Satu paket uang palsu yang berisi Rp 10 juta dihargai Rp 2,5 juta.

Selain diedarkan oleh Asia Bekti dan Kukuh, uang palsu miliknya, juga dibeli oleh orang Kalimantan. “Saya sudah membeli tiga kali. Pertama Rp 10 juta, kedua Rp 20 juta dan terakhir Rp 30 juta,” kata dia.

Akibat perbuatannya tersebut, mereka diancam Pasal 245 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Kendal, Slamet Priyatin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini