TRIBUNNEWS.COM. DENPASAR - Sidang praperadilan kasus pembunuhan Engeline digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (13/7/2015). Sidang akan dipimpin hakim tunggal Achmad Peten Sili.
Pihak pemohon adalah tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe, melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompoel & Associated. Sementara pihak termohon adalah Polri.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat AKP Wisnu Wardana, akan ada organisasi kemasyarakatan yang datang ke PN Denpasar untuk mendukung kepolisian.
"Kehadiran Ormas dalam rangka memberi dukungan kepada Polri. Ini sifatnya spontanitas dari mereka yang saat ini rela datang untuk mendukung Polri," kata Wisnu.
Sidang berlangsung pukul 10.00 Wita di ruang Cakra atau Ruang Sidang Utama Pengadilan Negri Denpasar. Wisnu berharap massa tidak melanggar aturan selama memberi dukungan kepada kepolisian.
"Kami berharap suasana tetap kondusif," ujar Wisnu.
Akta Permohonan Praperadilan Nomor 03/Pid Pra/2015/PN, hari kamis 2 Juli 2015 dengan Reg No 1048/Draf/2015. Dalam akta tersebut dijelaskan alasan-alasan pihak pemohon mengajukan praperadilan, antara lain bahwa penetapan Margriet sebagai tersangka tidak sah. (Kontributor Denpasar, Sri Lestari)