News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Basuki Tak Mau Dana Korban Lumpur Lapindo Dipermainkan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggul di titik 73B di Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin jebol akibat luberan lumpur dan air yang terus menerus, Minggu (30/11/2014)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) anggaran dana talangan korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp 781 miliar sudah dicairkan.

Angka tersebut sesuai dengan harga ganti rugi 3.000 kepala keluarga korban.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, tidak ada lagi rintangan bagi warga untuk memperoleh hak-haknya. Basuki pun tidak mengizinkan bermain dengan anggaran talangan korban lumpur Lapindo.

"Tidak boleh ada yang main-main dengan dana antisipasi ini. Jika ada yang main-main di aparat saya, segera lapor dan saya tindak," ujar Basuki, Selasa (14/7/2015).

Dalam proses pencairan dana antisipasi ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak yang terkait untuk mempercepat proses administrasi dalam validasi berbagai berkas warga korban.

Bupati Sidoarjo maupun Pansus DPRD Sidoarjo juga diajak pro-aktif membantu proses validasi, termasuk penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal.

Khofifah menjelaskan, 31 Juli 2015 sebagai target akhir dalam proses validasi. Dengan selesainya validasi, pihak Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) baru bisa mengajukan pencairan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta.

Selanjutnya, kata Khofifah pihak KPKN akan salurkan langsung ke rekening warga."Bagi warga yang telah selesai divalidasi, akan segera diproses di KPKN, jelas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa," kata Khofifah.

Sedangkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian."Surat perjanjian juga mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini