News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Menteri Bertolak ke Sidoarjo, Serahkan Bantuan kepada Korban Lumpur Lapindo

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga korban lumpur Lapindo kembali berunjukrasa menutup Jalan Raya Porong karena merasa ditipu Lapindo dan pemerintah, Minggu (10/5/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Menteri Kabinet Kerja, yaitu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dan Menteri Sosial Khofifah Indar Prawansa rencananya mengunjungi Sidoarjo, Jawa Timur hari ini, Selasa (14/7/2015). Tujuan kedatangan mereka untuk memberikan bantuan langsung kepada para korban lumpur Lapindo Minarak.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Velix Wanggai mengatakan ketiga menteri ini datang untuk memastikan proses pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga digelar di pendopo Bupati Sidoarjo.

Dalam pertemuan di pendopo ini, Ketua Bapel BPLS Sunarso akan melaporkan proses validasi kepada warga yang terkena dampak 22 Maret 2007.

"Sudah divalidasi sekitar 1.544 warga, yang akan diumumkan ke publik dan akan diproses pencairan dananya," ujar Velix, Senin (13/7/2015) malam.

Velix Wanggai menjelaskan pada pukul 19.35 WIB surat perjanjian ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mewakili Pemerintah sebagai Pihak Pertama dan Presiden Lapindo Brantas Inc Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam sebagai Pihak Kedua, dan setujui oleh Nirwan Bakrie.

Adapun isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian.

"Demikian pula mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan," ungkap Velix.

Dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp 781.688.212.000 dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.

Demikian pula, jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya 4 tahun sejak ditandatangani Perjanjian ini. Bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2.797.442.841.586 beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini