Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Sanksi sudah menunggu para pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang menambah libur lebaran di luar ketentuan dari 16 sampai 21 Juni 2015.
Pemkab Pelalawan telah mengeluarkan surat edaran tentang cuti bersama Idul Fitri 1436 H kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Aturan ini juga berlaku untuk pegawai honorer.
"Sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai atau bahkan penundaan kenaikan pangkat bagi PNS. Dan pemotongan gaji bagi karyawan honor," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis, Rabu (15/7/2015).
Sangsi tegas kepada pegawai yang mangkir mengacu Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, dan diturunkan melalu Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai.