TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Kuasa hukum Agus Tay Handa May, Hotman Paris Hutapea mengajak mahasiswa hukum di wilayah Bali agar menghadiri sidang kedua praperadilan Margriet dengan pembahasan pemeriksaan saksi.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (27/7/2015).
Kepada Tribun Bali, pengacara fenomenal ini mengatakan, mahasiswa perlu mendapatkan pencerahan terkait hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti.
Apalagi, kasus Engeline (sebelumnya disebut Angeline) tengah disoroti luar biasa oleh publik nasional dan internasional.
"Ini pelajaran penting yang harus dipahami oleh mahasiswa yang nantinya akan terjun dalam bidang hukum," kata Hotman.
Dikatakannya, nantinya dalam pemeriksaan saksi itu mahasiswa dapat mengetahui keterangan saksi seperti apa yang dapat dijadikan alat bukti dalam sebuah kasus kriminal.
"Ini pelajaran berharga bagi mahasiswa sebagai bekal ketika nantinya mereka terjun dalam berbagai pekerjaan di bidang hukum," ucap Hotman.
Seperti diketahui, kuasa hukum Margriet dibawah komando Hotma Sitompul telah mengajukan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan oleh penyidik Polresta Denpasar.
Pada sidang perdana beberapa waktu lalu tak nampak kehadiran ayah Bams 'Samsons' itu.
Kuasa hukum yang hadir dalam sidang perdana itu diantaranya, Dion Pongkor, James Moses Kam, dan Aldres Napitupulu. (*)