News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Petugas Lapas Diduga Peras 20 Napi Mulai Rp1-30 Juta

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I;ustrasi menghitung uang

TRIBUNNEWS.COM. KAYUAGUNG--Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas III Kayuagung Kabupaten Ogan Komering (OKI), diterpa kabar tak sedap terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dan tekanan dari oknum petugas lapas yang meminta sejumlah uang kepada para warga binaan baik napi maupun tahanan, Selasa (21/7/2015).

Dalam pesan singkat menggunakan nomor 082374728490 pengirim menuliskan pesan kepada wartawan bahwa ada praktek pungli dan intimidasi oleh oknum petugas lapas, dimana dituliskan ada dua oknum petugas lapas berinisial MT dan AP yang melakukan pungli.

Modusnya, jika napi dan tahanan tertangkap menyimpan Handphone maka akan diperas hingga Rp 3 juta, jika tidak akan di sel hingga bebas.

Kemudian, untuk mengajukan pembebasan bersyarat (PB) harus membayar Rp 1,5 juta jika tidak membayar maka usulan PB tidak akan di proses, setidaknya sudah ada 20 orang yang tidak diproses lantaran tidak memberi uang.

Sementara modus pungli lainnya adalah, jika ada yang ingin mengajukan keringanan hukuman melalui remisi juga harus membayar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Demikan juga apabila ada napi yang tertangkap narkoba, dimasukan kedalam sel dan diperas hingga Rp 30 juta, setidaknya sudah ada napi narkoba yang diperas diantaranya berinisial P diperas Rp 8 juta dan O diperas Rp 15 juta yang saat ini sudah dipindahkan ke lapas lain.

Saat wartawan mencoba menghubungi nomor tersebut dalam keadaan aktif, namun yang bersangkutan menolak memberikan nama dengan alasan keamanan.

"Kami merasa resah dan tersiksa, jika nanti saya bebas akan melaporkan hal ini ke kanwil kemenakanham di Palembang," Jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini