TRIBUNNEWS.COM.PATI -- Bupati Pati Haryanto, menyesalkan aksi demonstrasi, yang berujung perusakan pospol di depan Pabrik Kacang Dua Kelinci.
"Sangat disesalkan, aksi demonstrasi hingga menutup akses jalan, di jalur pantura timur, apalagi sampai merusak posko simpatik mudik di depan Pabrik Kacang Dua Kelinci," kata Haryanto, dalam siaran persnya.
Menurut Haryanto, jika warga ingin protes soal izin lingkungan, tak harus diluapkan dengan perusakan fasilitas umum.
"Silakan berdemo, itu hak warga. Wong selama ini kalau mereka demo ke kantor kami selalu disambut baik oleh Pemkab, tapi tolong jangan mengganggu warga lain," ujar Haryanto.
Lebih lanjut ditegaskannya, gugatan ke PTUN terkait izin lingkungan adalah langkah ksatria warga. Hal itu, menurutnya, sempat membuat Pemkab segan kepada para pendemo.
"Sayang, nila setitik merusak susu sebelanga. Kejadian hari ini amat disayangkan. Toh berkali-kali kami sampaikan, andaikan keputusan PTUN akan memenangkan gugatan warga, Pemkab tentu akan menghormatinya, lalu kenapa malah jadi seperti ini," sesal Haryanto.
Terkait kekhawatiran warga bahwa pabrik semen akan merusak lingkungan dan sumber mata air, Kabag Hukum Pemkab Pati, Siti Subiati memiliki jawaban tersendiri. Menurutnya, secara keseluruhan penjabaran analisis ilmiah sudah dituangkan dalam dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kekhawatiran penggugat sudah ada di amdal. Sudah terjawab di RKL-RPL. Dukungan warga juga sudah ada," katanya.
Protes penerbitan izin lingkungan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta warga yang berunjukrasa, tidak mudah terprovokasi melakukan kekerasan. "Kan izinnya sedang digugat ke PTUN, tolong warga tenangkan diri dulu. Kita kawal sidang ini bersama-sama," ujar Ganjar saat dikonfirmasi melalui telepon, kemarin.
Demonstrasi oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Selatan ini berpangkal dari penerbitan izin lingkungan untuk pembangunan pabrik semen di Kecamatan Sukolilo, Tambakromo, dan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada awal 2015 lalu.
Warga beranggapan Bupati Pati Haryanto mengabaikan aspirasi warga pada sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Di sidang tersebut, 67 persen warga Pati menolak pembangunan pabrik semen.
Adapun gugatan diajukan ke PTUN Semarang pada awal Maret lalu oleh koordinator Tim Advokasi Peduli Pegunungan Kendeng, Zainal Arifin.
Ganjar mengaku sudah menunda surat rekomendasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi terhadap PT SMS. Surat ini adalah bekal PT SMS untuk mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) ke Dinas ESDM Provinsi. Sehingga, sampai saat ini aktivitas pembangunan diklaim Ganjar belum berjalan.
"Saya memang tidak bisa berbuat banyak karena izin itu di tangan Bupati. Jadi kita hormati proses hukum saja. Kalau semua izin dibatalkan karena demo ya repot juga," kata dia. (*)