TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Sidang praperadilan yang digelar, Senin (27/7/2015) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Bali agendanya hanya mendengarkan tanggapan atau jawaban dari pihak termohon (Polda Bali) yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang besok, selain menghadirkan sejumlah bukti, kedua pihak akan menghadirkan saksi ahli.
Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet menjelaskan besok akan menghadirkan satu saksi ahli acara hukum perdata.
"Kemungkinan besar kita akan menghadirkan satu saksi yaitu saksi ahli acara hukum perdata," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Margriet menyatakan akan menghadirkan dua saksi, yakni saksi hukum perdata dan saksi Psikologis.
"Kami akan menghadirkan satu saksi, satu saksi berhalangan hadir karena ada keluarganya sakit keras," jelasnya.
Sementara itu, dari kuasa hukum termohon pun menyatakan menghadirkan saksi ahli.
"Kami akan menghadirkan saksi ahli, dan melihat juga perkembangannya," jelas Wayan Parwata satu dari lima tim kuasa hukum Polda Bali. (*)